Antrian Haji Indonesia Diprediksi Semakin Panjang

 Antrian Haji Indonesia Diprediksi Semakin Panjang

Kabah

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Umat Islam di Indonesia harus bisa lebih bersabar lagi untuk bisa menunaikan ibadah haji di tahun depan. Pasalnya, antrian haji kali ini jauh lebih panjang di banding tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang menjadi sebab, mengapa haji di tahun 2021 mendatang memiliki antrian yang panjang. Tak lain karena pertama, sebelumnya telah terjadi kegagalan pemberangkatan haji.

Tidak diketahui bersama bahwa terdapat 221 ribu jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci pada tahun 2019 lalu. Ini menyusul wabah virus corona yang menyebar ke seluruh dunia.

Faktor kedua penyebab antrian haji semakin panjang adalah adanya fatwa MUI yang membolehkan pembayaran setoran haji dilakukan dengan cara mengutang.

Sebagai catatan, pada 2019 sebelum ramai pandemi, rata-rata antrian haji nasional seluruh Indonesia adalah 20 tahun. Sementara untuk yang terlama ada di Sulawesi Selatan yang mencapai 39 tahun dan terendah di Sulawesi Utara yang mencapai 15 tahun.

Terkait fatwa MUI itu, merupakan hasil fatwa yang dihasilkan oleh Munas MUI pada akhir November 2020 lalu. Salah satu fatwa yang dihasilkan pada Munas MUI pekan lalu adalah pembayaran setoran awal haji dengan pembiayaan dan pembiayaan. Juru Bicara Sidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan soal fatwa itu.

Menurutnya, ketentuan hukumnya yaitu pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat yaitu bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional dan nasabah yang mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *