Anti Syariat Apakah Kafir dan Murtad?

 Anti Syariat Apakah Kafir dan Murtad?

Kondisi Umat Islam

HIDAYATUNA.COM – Seorang jemaah bertanya, “Ustaz, apakah kalau ada orang yang mengaku dirinya anti dengan syariah Islam, lantas otomatis kafir atau murtad?” Agak ribet mengurai masalah ini. Soalnya kita sering pakai istilah ‘syariah’ namun tidak sama batasan dan maksudnya.  

Titik pangkalnya ada pada diksi syariah itu sendiri, yang sebelumnya harus dibedah lebih dulu, diurai, diklasifikasi dan dipetakan secara terstruktur. Tanpa itu, diskusi ribut-ribut urusan syariah cuma jadi lucu-lucuan saja.

Sepanjang yang saya amati, dua kubu yang berantem tidak selesai-selesai meributkan masalah syariah, antara yang anti dengan pro. Dua-duanya tidak berangkat dari basis keilmuan syariah.  

Penting sekali untuk mempelajari syariah secara keilmuan. Biar ketika diskusi tidak serampangan. Asal tahu saja bahwa dalam dunia ilmu-ilmu keislaman, bidang syariah memang ada ilmunya.

***

Salat itu syariah apa bukan? Pasti kita sepakat salat itu syariat. Ketika ada orang tidak salat, apakah otomatis dia kafir dan murtad?

Telat salat subuh itu tidak bikin kita kafir. Toh, kita bukan anti salat subuh, juga tidak mengingkari kewajiban salat subuh. Kita cuma telat doang, tapi salat subuhnya tetap kita kerjakan.  

Bukannya murtad, ya? Lebih tepatnya murtat (jemur pantat), bukan murtad, tapi tetap sah salatnya, tidak lantas kita jadi kafir. Terus yang bikin kafir itu gimana? 

Nah, yang bikin kafir itu kalau kita mengingkari adanya kewajiban salat lima waktu. Sudah tidak salat, masih ditambah alasan bahwa agama Islam tidak pernah mewajibkan salat lima waktu.  

Tapi murtad karena mengingkari kewajiban salat itu tidak sama dengan kafir yang halal darahnya untuk dibunuh. Murtad karena mengingkari rukun Islam sifatnya sementara saja.  

Secara statistik dan status, tetap muslim tetapi wajib mengerjakan salat lima waktu, meski sempat mengingkari.

***

Lalu bagaimana dengan hukum rajam, potong tangan, pancung, apakah semua itu syariah juga? Maksudnya kalau kita tidak menjalankan, apakah kita murtad juga? 

Nah, ini dia nih yang rada ribet menjelaskannya. Semua itu memang syariah juga dan kalau tidak menjalankannya, apakah kita jadi murtad? 

Narasi yang biasa digunakan oleh para penceramah biasanya sesederhana itu. Pokoknya wajib potong tangan, rajam, pancung dan seterusnya. Ayatnya Al-Maidah 44-45-47, kalau tidak berhukum dengan apa yang Allah SWT turunkan maka dia kafir, fasiq dan zhalim. 

Tetapi, tolong dijawab dari 1.600 juta umat Islam di dunia ini, di manakah yang melaksanakan hukum potong tangan, rajam dan pancung? Hanya di Saudi Arabia saja. Tak ada satu pun negara dengan penduduk muslim mayoritas yang menjalankannya.  

Kalau ada yang bilang di negara tertentu ada hukum Islam, coba buktikan mana videonya. Tahukah Anda berapa penduduk Saudi hari ini? Diperkirakan hanya 30-an juta saja.  

Lalu, apakah kita akan mengatakan bahwa jumlah umat Islam di dunia ini hanya tinggal 30 juta saja? Muslim itu hanya sebatas penduduk Saudi Arabia saja? 

Terus sisanya mau diapain? Sisanya banyak banget lho, yaitu 1.600 juta – 30 juta = 1.570 juta orang.  

Apa mau kita vonis kafir dan murtad semua, begitukah? Ternyata Saudi sendiri pun tidak menganggap mereka kafir. Buktinya, tiap tahun ada jutaan jemaah haji masuk ke Saudi. Padahal Saudi ini ketat, kalau bukan muslim tidak boleh masuk ke tanah suci.

 

Penulis : Ustaz Ahmad Sarwat 

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *