Anjuran Resepsi Pernikahan dalam Islam

 Anjuran Resepsi Pernikahan dalam Islam

Anjuran Resepsi

HIDAYATUNA.COM – Resepsi, tentu tidak asing ditelinga kita. Kalau kita melihat beberapa bulan dalam kalender hijriyah biasanya banyak orang yang melangsungkan pernikahan. Masyarakat percaya bahwa pada bulan tersebut, terdapat bulan baik untuk melangsungkan pernikahan.

Resepsi agaknya tak bisa dipisahkan dari pernikahan. Istilah resepsi ini secara sederhana dimaknai sebagai upaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat akan berlangsungnya sebuah pernikahan. Agar keduanya saling menjaga satu sama lain.

Meski demikian, perayaan resepsi ini masing-masing orang berbeda. Ada yang memilih untuk merayakan secara mewah dan meriah, ada pula secara sederhana. Keduanya sama-sama baik, sebab hal ini tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahannya.

Namun tak jarang resepsi ini dimaknai sebagai ajang untuk pamer untuk menunjukkan kekayaannya, menunjukkan kelas sosial atau yang lain. Padahal esensinya tidak demikian. Lalu bagaimana dalam pandangan Islam tentang resepsi?

Resepsi Menurut Para Ulama

Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut, meskipun mereka mensyaria’atkannnya. Diantaranya Imam Maliki, Imam Syafi’I dalam satu pendapatnya, sebagian ulama madzhab Syafi’i, sebagian Madzhab Hambali dan para ulama zhahiri berpendapat bahwa hukum respepsi pernikahan adalah wajib. Adapun dalilnya sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa nabi melihat wewangian pada Abdurahman bin Auf RA, beliaupun bertanya “apa ini?”. Lalu ia menjawab wahai rasulullah aku telah menikahi seseorang dengan mas kawin emas seberat biji kurma. Beliau bersabda, “ Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah resepsi meskipun dengan seekor kambing( Muttafaqun Alaih)”

Pada hadis yang lain nabi juga bersabda, resepsi adalah hak yang harus ditunaikan sekaligus sunnah. Barang siapa diundang ke resepsi lantas tidak menghadirinya, sungguh ia telah bermaksiat ( HR. Abu Asy-Syaikh dan AthThabrani dalam kitab Al-Ausath).

Selain itu juga diriwayatkan oleh Buraidah RA, Rasulullah bersabda, “Ketika Ali meminang Fathimah, diriwayatkan oleh Ahmad bin Nasa’i Nabi Muhammad bersabda, ‘Sungguh pernikahan harus ada resepsi’.

Sebagian ulama berpendapat bahwa resepsi pernikahan adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan karena dikukuhkan Nabi Muhammad Saw, dengan ucapan dan perbuatan. Salah satu hikmah resepsi pernikahan adalah menginformasikan dan mempublikasikan pernikahan. Hal ini dianjurkan dan sangat disarankan.

An-nawawi dalam syarah muslim memaparkan pendapat yang lebih tepat menurut pendukung madzhab, yakni resepsi pernikahan adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Madzhab ini didukung oleh Imam Malik dan lainnya, dalam kitab Arraudh Ma’a Al Hasyiyah pada jilid 6 halaman 405 tertulis resepsi pernikahan adalah sunnah dan mengandung banyak keutamaan.

Perayaan resepsi bukan dilihat dari besarnya sebuah perayaan, atau batapa mewahnya perayaan. Tetapi nilai dan keberkahan yang bisa dirasakan oleh penyatuan keluarga besar, khususnya kedua pasangan yang akan mengarungi bahtera hidup bersama dalam naungan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Muallifah

Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada, Penulis lepas

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *