Anak Broken Home, Siapa yang Membayar Zakatnya?

 Anak Broken Home, Siapa yang Membayar Zakatnya?

Membincang Ayat Al-Qur’an tentang Kepedulian Sosial (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam, menjelaskan pembayaran zakat fitrah anak korban broken home. Bagaimana kewajiban zakat fitrah bagi anak tersebut?

Siapakah yang wajib membayarkan zakat anak korban broken home itu, apakah menjadi tugas ayahnya atau ibunya yang seorang janda?

“Prinsip dasar dalam memberi zakat adalah ayah harus mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya. Tetapi, dalam konteks zakat fitrah, pihak yang bertanggungjawab mengasuh anak-anak tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah,” katanya., dikutip dari Republika.

Oleh sebab itu, Syekh Wissam menyampaikan, hendaknya sang ibu dari anak tersebut memastikan siapa yang bertanggung jawab membayar zakatnya? Jika sang ayah, maka dia harus diberitahukan tentang perlunya membayar zakat fitrah atas nama anak-anaknya.

Jika ibunya sendiri yang menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya, maka dialah yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Sementara itu, mantan mufti agung Mesir, Syekh Dr Ali Jumah mengingatkan, membayar zakat fitrah akan diganjar pahala yang besar. Ada banyak pahala lainnya yang hanya Allah SWT. yang tahu.

Syekh Jumah juga menjelaskan, zakat fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan pada bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, dia berkata:

“Dia (Rasulullah SAW) biasa melakukannya (mengeluarkan zakat fitrah) pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

Muhammad bin Mustafa Al Khademi, dalam kitab Bariqoh Mahmudiyyah, menjelaskan, di antara keutamaan zakat fitrah ialah puasanya diterima, diberi kemakmuran, dibebaskan dari penderitaan sakaratul maut, dan dibebaskan dari siksa kubur.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *