Amalan Fikih dalam Salawat dan Azan Saat Memakamkan Jenazah
HIDAYATUNA.COM – Setelah mengamati banyaknya kecocokan pendapat Fikih Imam Ibnu Hajar Al Haitami dengan amalan fikih yang biasa saya lakukan. Ternyata ada 2 pendapat yang tidak sama, yakni soal Mahallul Qiyam dalam salawat dan azan di kuburan saat memakamkan jenazah.
Dalam 2 hal ini Ibnu Hajar menolak keras. Saya baru menyadari ternyata dalam masalah ini, saya ikut ulama lain yang membolehkan.
Saya mengamati kelompok lain juga demikian, misalnya Salafi yang kebanyakan cocok dengan pendapat Syekh Ibnu Taimiyah. Akan tetapi dalam masalah kirim pahala Quran dan Zikir untuk almarhum yang dinyatakan sampai, oleh Syekh Ibnu Taimiyah, ternyata tidak diikuti oleh Salafi.
Saya pun berkesimpulan seperti perkataan Imam kami, Asy-Syafii berikut:
رضى الناس غاية لا تدرك
Membuat semua manusia setuju adalah puncak yang tidak akan bisa dicapai (Hilyatil Aulia).
Pendapat saya ini bukan untuk membuat Anda setuju semua. Boleh tidak sependapat dengan sebab saya tidak mungkin 100% sama seperti Anda.
Boleh jadi memang latar belakang yang beda, ilmu yang diserap tidak sama. Situasi lingkungan yang menuntut harus di posisi yang bertolak belakang dengan posisi Anda dan sebagainya.