Alkohol dalam Minuman Menguap Saat Dimasak, Halal?

 Alkohol dalam Minuman Menguap Saat Dimasak, Halal?

Hukum pemasukan barang haram seperti minuman alkohol (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Waktu buka youtube resep makanan, ketemu komentar yang menganggap minuman mengandung alkohol halal digunakan dalam masakan. Sebab alkohol akan menguap pada suhu 80 derajat.

Dengan demikian, asumsinya hasil masakan akhir yang dimakan sudah tidak ada alkoholnya. Benarkah demikian? Tidak sesederhana itu, Mas Bro.

Dalam musik yang terkenal Syafi’i dan lainnya, minuman beralkohol alias minuman yang memabukkan seperti tuak, rum, anggur, sake, mirin (sake manis ala jepang). Atau apa pun namanya masuk dalam kriteria khamer.

Seluruh alkohol atau khamer respon najis. Jadi karena najis, maka dilarang dikonsumsi atau pun dicampurkan pada masakan.

Bila tetap dilakukan, maka masakannya menjadi najis dan otomatis haram dimakan meskipun nampaknya bersih dan ‘ueenak’.

Jadi, masalah bukan pada alkoholnya yang menguap atau tidak, tapi pada hukum najis masakannya yang tidak akan hilang sebelum disiram air sampai bersih.

Oh ya, perlu diketahui bahwa masakan suci yang dimasak dengan bahan najis bisa kembali suci bila disiram hingga bersih, meskipun secara kimia meresap ke dalam. Itulah bedanya hukum fikih dan sains.

Bedakan antara alkohol dan khamer. Alkohol sebuah zat kimia masalah yang terjadi, tetapi ia menjadi atau dijadikan khamer alias minuman memabukkan, maka saat ia menjadi najis.

Bila sifat alami memabukkannya hilang dan minuman tersebut berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia kembali suci lagi sebab bukan lagi berstatus khamer.

Dalam tape ada alkoholnya, tapi tape itu tidak najis karena tape bukan khamer. Dalam kencing tidak ada alkoholnya tetapi kencing najis. Jelas bukan bedanya?

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *