Air Tertelan saat Berkumur, Batalkah Puasanya ?
HIDAYATUNA.COM – Menurut kitab-kitab fikih klasik, seseorang ketika berwudhu disunahkan untuk menghirup air kedalam hidung dan berkumur, baik bagi orang yang berpuasa atupun tidak. Yang menjadi permasalahan adalah jika seorang yang berpuasa lalu menghiru air atau berkumur dan ada air yang masuk kedalam, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya ?
Sayyid Bakri Syatha dalam Karyanya I’anatut Thalbin mengatakan bahwa Air yang masuk saat berkumur tidak membatalkan puasa, dengan syarat ketika menghirup air atau berkumur tersebut dilakukan dengan tanpa berlebih – lebihan (mubalaghoh).
إعانة الطالبين الجزء الثانِى– أَنَّ الْقَاعِدَهُ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِإ مَأمُورٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أو من مَأمُورِ بهِ وَلَوْ مَنْدُوَبًا لَمْ يُفطِرُ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هذِهِ الْقَاعِدَةٍ ثَلاَثَةُ أَقسَامٍ – إلى أن قال – الثَانِي يُفطِرُ إِنْ بَلَغَ وَهَذَا فِيمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاء في نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلَوَبَةِ فيِ نَحْوِ الْوَضُوْءِ
Artinya : “Terdapat kaidah ulama’, bahwasannya apa yang terlanjur masuk kedalam perut orang yang sedang berpuasa karena melakukan hal yang tidak diperintahkan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Dan jika ditimbulkan dari perkara yang diperintahkan seperti perkara sunah, maka tidak membatalkan puasa.”
“Dari kaidah diatas dapat disimpulkan tiga macam bagian, kedua bisa membatalkan puasa jika berlebih-lebihan, hal ini jika dalam masalah masuknya air saat berkumur, menghirup air kedalam hidung yang di anjurkan ketika berwudlu.” Wallahu ‘Alam