Afrika Selatan Desak International Criminal Court (ICC) Tankap Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Genosida Palestina
HIDAYATUNA.COM, Palestina – Afrika Selatan meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatannya terhadap kemanusiaan genosida di Jalur Gaza yang terkepung.
“Pembunuhan anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia oleh Israel adalah tindakan yang seharusnya mengakibatkan Pengadilan Kriminal Internasional segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pengambil keputusan penting termasuk Netanyahu, yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum pidana internasional,” Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di hadapan anggota Parlemen, sebagaimana dikutip dari IQNA.
Menteri Afrika Selatan juga menyerukan gencatan senjata segera di wilayah Palestina yang terkepung dan telah mengalami pemboman brutal Israel sejak 7 Oktober. Kini rezim aparthi Israel sedang mempersiapkan invasi darat ke Gaza.
“Ini tidak bisa ditoleransi; kebrutalan ini tidak boleh diterima. Kita harus menyerukan gencatan senjata sekarang sebagai anggota terhormat DPR Afrika Selatan,” kata Pandor.
“Sebagai warga Afrika Selatan, kita perlu bersuara dan menyerukan tindakan nyata berikut ini untuk mengakhiri penderitaan ini. Pertama, gencatan senjata komprehensif yang segera dilakukan. Kedua, pembukaan koridor kemanusiaan sehingga bantuan dan layanan dasar lainnya menjangkau semua yang membutuhkan,” ujarnya.
Pejabat itu juga membantah tuduhan bias yang mendukung gerakan perlawanan Palestina Hamas:
“Tidak benar bahwa Afrika Selatan tidak mengkritik Hamas,” kata Pandor.
Dia mencatat bahwa presiden Afrika Selatan menyatakan dengan sangat jelas, bersama dengan sekretaris jenderal PBB, bahwa pembunuhan warga sipil merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional bahkan dapat tergolong genosida.
Menteri juga mengingatkan Israel akan tanggung jawabnya sebagai kekuatan pendudukan.
“Negara pendudukan tidak dapat melakukan kontrol atas wilayah yang didudukinya, dan secara bersamaan menyerang wilayah tersebut dengan klaim bahwa wilayah tersebut adalah wilayah asing dan menimbulkan ancaman keamanan nasional yang bersifat eksogen,” kata Pandor.
Menteri Afrika Selatan juga mendesak dilakukannya reformasi sistem pemerintahan global yang akan memberikan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan.
Pernyataan itu disampaikan satu hari setelah Pretoria menarik kembali misi diplomatiknya ke Israel.
Seruan Pandor serupa dengan seruan presiden Aljazair atau perdana menteri otoritas Palestina.
Pada hari Senin, Presiden Abdelmadjid Tebboune meminta ICC untuk mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan yang dilakukannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Pada hari yang sama, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh meminta ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel atas pemboman terus-menerus di Jalur Gaza.
Pada tanggal 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis Palestina di Gaza.
LSM tersebut mengatakan bahwa para wartawan tersebut adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang yang membenarkan penyelidikan oleh jaksa ICC.
Jaksa ICC Karim Khan, yang sedang menjalankan misi ke wilayah tersebut pada akhir bulan Oktober mengatakan bahwa dia telah mengintensifkan upayanya untuk masuk ke wilayah tersebut untuk bertemu dengan keluarga korban namun sejauh ini tidak berhasil.
Israel seperti Amerika Serikat bukanlah anggota ICC. Mereka menolak untuk bekerja sama dengan pengadilan pada tahun 2021 atas penyelidikan kejahatan genosida terhadap situasi di wilayah Palestina yang diduduki. []