Adu Vonis Bid’ah

 Adu Vonis Bid’ah

Begini Cara Menjawab Tuduhan Bidah

HIDAYATUNA.COM – Biasanya yang terkenal mengumbar vonis bid’ah adalah kaum Wahabi/Taimiyun. Dikit-dikit sudah bilang bid’ah pada golongan lain yang tak sepaham. Tapi pembaca tulisan saya mungkin sadar kalau saya sering menggunakan vonis bid’ah juga pada mereka.
Mereka membuat larangan baru, saya sebut bid’ah, bikin istilah baru, saya sebut bid’ah. Jadi antara saya dan mereka sama-sama adu vonis bid’ah.
Sebenarnya apa yang saya lakukan ini bukan hal baru dalam Mazhab Syafi’iyah. Sejak dulu, para ulama besar memang menyebut kenyelenehan Ibnu Taimiyah dan pengikutnya sebagai bid’ah. Imam ar-Ramli misalnya, salah satu imam besar dalam Mazhab Syafi’i menulis demikian :
وَلَا اعْتِبَارَ بِمَا قَالَهُ طَائِفَةٌ مِنْ الشِّيعَةِ وَالظَّاهِرِيَّةِ مِنْ وُقُوعِ وَاحِدَةٍ فَقَطْ، وَإِنْ اخْتَارَهُ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ مَنْ لَا يُعْبَأُ بِهِ وَاقْتَدَى بِهِ مَنْ أَضَلَّهُ اللَّهُ.
Artinya:
“Tidak perlu dipertimbangkan apa yang dikatakan oleh segolongan Syi’ah dan Dhahiriyah bahwa [talak tiga] hanya jatuh satu saja, meskipun di antara tokoh belakangan yang tak perlu dihiraukan ada yang memilih pendapat itu dan dia diikuti oleh orang-orang yang disesatkan oleh Allah.”
Yang dimaksud tokoh belakangan yang tak perlu dihiraukan di sini adalah Syaikh Ibnu Taimiyah yang hidup di abad ketujuh dan kedelapan Hijriah. Beliau adalah tokoh belakangan (muta’akhkhirin), istilah ini sebagai lawan kata dari tokoh masa awal (salaf).
Ingat ini, beliau bukan orang salaf tapi orang belakangan. Kemudian Imam ar-Ramli melanjutkan sebagai berikut:
قَالَ السُّبْكِيُّ: وَابْتَدَعَ بَعْضُ أَهْلِ زَمَنِنَا: أَيْ ابْنُ تَيْمِيَّةَ، وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْعِزُّ بْنُ جَمَاعَةٍ إنَّهُ ضَالٌّ مُضِلٌّ
Artinya:
“Imam As-Subki berkata: “Telah berbuat bid’ah sebagian penduduk zaman kita ini, maksudnya adalah Ibnu Taimiyah–dan karena itu Imam al-Izz bin Jama’ah mengatakan bahwa dia sesat dan menyesatkan.” (ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj).
Bisa anda lihat sendiri, penyimpangan Syaikh Ibnu Taimiyah disebut dengan bid’ah dan kesesatan meskipun itu dalam persoalan fikih yang sifatnya ijtihadi.
Jadi, saya mengikuti para imam tersebut yang tegas mengedukasi masyarakat supaya masyarakat tahu yang menyimpang dan membuat-buat hal baru (bid’ah) itu siapa.
Dalam keadaan normal, sejatinya saling vonis bid’ah dalam masalah fikih tidak perlu terjadi dan tidak elok.
Tapi berhubung mereka mudah sekali membid’ah-bid’ah-kan putusan para ulama mazhab empat, maka kita balas juga, “Yang berbuat bid’ah itu kalian!”
Ibaratnya begini, mereka menampar kita berulang kali padahal kita benar, ya kita menampar balik.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *