Adab dalam Pernikahan: Siapa yang Harus Menanggung Biaya Walimah?

 Adab dalam Pernikahan: Siapa yang Harus Menanggung Biaya Walimah?

Pernikahan Bukan Alat Penguasaan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam pernikahan, tidak hanya soal persiapannya saja yang perlu perhatian namun ada adab-adab yang juga perlu diperhatikan khususnya pada walimah. Menurut para ulama dalam Minhaj as-Shalihin fi al-Adab al-Islamiyah, adab-adab itu salah satunya yakni bertanggung jawab dengan biaya walimah.

Rasulullah SAW pernah berkata kepada para sahabatnya yang laki-laki agar menyegerakan walimah walau dengan memotong satu ekor kambing saja. Bersandar pada hadis Rasulullah Saw itu, para ulama ahli fiqih dan hadis mengatakan bahwa tanggung jawab walimah ada pada laki-laki.

Oleh karena itu, biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab pihak laki-laki dalam hal ini suami. Apalagi setelah akad nikah, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki tanggungan atau kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya.

Biaya walimah ini menjadi nafkah pertama yang dikeluarkan suami kepada istrinya. Namun demikian, bila terdapat negosiasi dari awal sebelum pernikahan, seperti kesepakatan menanggung bersama antara suami dan istri itu maka diperbolehkan.

Apakah Mempelai Wanita Boleh Menanggung Biaya Walimah?

Demikian pula jika dalam negoisasi bermuara pada keputusan bahwa biaya walimah ditanggung sepenuhnya oleh mempelai perempuan. Hal ini tidak menjadi masalah karena jika kembali kepada hadis Rasul, saat itu beliau Saw hanya berkata kepada para sahabatnya yang laki-laki.

Di Indonesia sendiri, dalam tradisi pernikahan di berbagai daerah, kerapkali keluarga mempelai wanita cenderung ingin membiayai walimah. Hal itu sebagai bentuk kasih sayang kepada putrinya atau hadiah untuk anak dan menantunya, maka yang demikian tidak masalah asalkan sudah saling ridha.

Oleh karenanya kita kembalikan lagi pada adab, adapun dalam prinsipnya, biaya walimah itu menjadi tanggung jawab suami. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pihak mempelai wanita yang membiayainya setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Pernikahan sendiri merupakan ajang mempererat silaturahmi, dengan begitu, sepatutnya untuk tidak berlebih-lebihan dalam walimah. Adab selanjutnya yang paling penting ialah menyediakan hidangan yang halal dan baik bagi tamu, serta memberi tamu tempat duduk yang layak dan memberi sambutan hangat. Inilah adab-adab yang harus dijaga dan diutamakan dalam walimatul ursy’.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *