Aceh Diminta Lobi Arab untuk Kuota Haji Secara Terpisah

 Aceh Diminta Lobi Arab untuk Kuota Haji Secara Terpisah

Aceh Diminta Lobi Arab untuk Kuota Haji Secara Terpisah


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Anngota DPD Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mendorong pemerintah Aceh untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara khusus kepada Aceh. Dirinya optimis bahwa Arab akan memberikan Aceh secara terpisah.

Ia menjelaskan karena tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, menurut Fadhil ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana kuota haji khusus.

“Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi,” kata Fadhil dilansir dari Okezone, Rabu (17/6/2020).

Ia merasa yakin karena menurutnya Aceh bukan hal asing bagi Arab Saudi. Fadhil menyebut Aceh memiliki aset di Makkah berupa Baitul Asyi atau rumah orang Aceh yang merupakan wakaf dari ulama Aceh Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi atau lebih dikenal dengan Habib Bugak Al-Asyi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” sambungnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah Aceh agar bisa memberangkat jamaah haji secara independen. Tinggal regulasinya perlu disempurnakan.

“Ini merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, Pasal 16 poin 2 huruf e,” kata dia

Disebutkan bahwa pada Pasal 16 poin 2 menjelaskan urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi. (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.

(b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam. (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.

Kemudian pada lanjut dia di poin (e) disebutkan, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan. “Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *