Abu Bakar Ba’asyir Mohonkan Asimilasi ke Presiden

 Abu Bakar Ba’asyir Mohonkan Asimilasi ke Presiden

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengajukan permohonan Asimilasi agar dirinya dapat keluar dari penjara guna mencegah penularan Covid-19 atas dirinya.

“Dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa dierikan hak asimilasinya,” ujar Abdul Rahim, putera Ba’asyir, dalam keterangannya Senin (6/7/20).

Menurut Rahim permohonan asimilasi terhadap Ba’asyir telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat, Jumat, 3 April lalu. Pihak keluarga berharap pemerintah dapat mengabulkan permohonan Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya terlah menginjak 81 tahun yang rentan terhadap penularan penyakit. Selain itu Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

“Kita minta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Rahim.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Namun pihak Kemenkumham menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi narapidana dan anak yang terkait dengan beberapa kasus pidana di antaranya pidana terorisme.

““Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika. psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” tegas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya pada Rabu (1/4/20) lalu. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *