Abdul Mu’ti Setuju Gagasan Presiden Revisi UU ITE

 Abdul Mu’ti Setuju Gagasan Presiden Revisi UU ITE

Abdul Mu’ti (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kabar tentang revisi UU ITE mendapat respon baik dari Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia mengaku setuju dengan gagasan presiden untuk merevisinya.

Mu’ti mengatakan sedari awal pemberlakuan UU ITE oleh pemerintah sebenarnya telah banyak pertentangan di kalangan masyarakat. Hal itu isi dalam UU ITE sendiri dinilainya masih tumpang tindih.

Misalnya UU ITE rentan digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan penuh sarat kepentingan. Untuk itulah dirinya mengaku sangat mendukung gagasan untuk merevisi UU tersebut.

“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan,” tulis Abdul Mu’ti dilansir dari akun Twitter resminya @Abe_Mukti, Kamis (18/2/2021).

“Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” sambungnya.

Untuk masalah UU ITE ini lanjut Mu’ti tidak perlu harus menunggu masuk dalam prolegnas. Menurutnya dalam hal ini pemerintah bisa memprosesnya dengan mengajukannya ke DPR.

“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak berikan rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi di Jakarta Senin (15/2) lalu.

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. Oleh karena itu, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *