4 Tahapan Penghapusan Khamr dan Judi di Jaman Jahiliyah
HIDAYATUNA.COM – Di jaman Jahiliyyah, khamr dan judi adalah menu favorit para pecandu. Mereka sering berpesta barang haram tersebut di sebuah tempat yang disebut Hazwarah, semacam lokalisasi untuk tempat ngumpul para pezina.
Beberapa nama sahabat Nabi yang dulunya pecandu khamr di antaranya adalah Umar bin al-Khattab. Lalu, Abbas bin Abdul Mutthalib, al-Walid bin al-Mughirah, Abu Mihjan, Qais bin Ashim, Abu Thalhah dan lain-lain.
Dari nama-nama sahabat tersebut, yang pertama kali mendeklarasikan dirinya untuk berhenti dari minum minuman keras (khamr) adalah al-Walid bin al-Mughirah. Ada yang berpendapat bukan al-Walid tetapi Qais bin Ashim.
Kisah insafnya Qais bermula ketika Qais membeli minuman keras, dan saat ia benar-benar mabuk, ia menarik baju putrinya dan hampir saja ia memperkosanya. Qais juga merampas uang penjual khamr, hingga akhirnya terjadilah perkelahian. Perkelahian tersebut menyebabkan Qais jatuh tersungkur dan pingsan.
Keesokan harinya, ketika Qais sudah tersadarkan diri, putrinya memberitahu peristiwa yang terjadi terhadap dirinya semalam. Sejak saat itu, Qais mengharamkan dirinya untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. (Ahmad bin Muhammad bin Abdu Rabbah, al-‘Aqdi al-Farid, hlm. 59)
Khamr dan Judi adalah Lambang Kedermawanan
Bagi masyarakat jahiliyah, bermain judi dan mengkonsumsi khamr adalah indikasi dari sifat dermawan. Kebiasan mengkonsumsi khamr (minuman keras) bagi masyarakat Jahiliah – menurut Syaikh Mubarakfuri – adalah lambang kedermawanan.
Mereka mengkonsumsi khamr bukan karena mereka bangga dengan esensi khamr. Tetapi bagi mereka, pekerjaan haram tersebut merupakan media untuk menanamkan sifat-sifat dermawan.
Semakin banyak uang yang dikeluarkan untuk pesta khamr dan berjudi (berfoya-foya), justru melambangkan bahwa mereka adalah orang yang paling dermawan di antara yang lain. Oleh karena itulah, masyarakat Jahiliyah menamakan pohon anggur dengan al-karmu, dan perasannya (khamr yang dihasilkan dari anggur) dengan bintu al-karmi (putri kedermawanan).
Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam al-Rahiq al-Makhtum mengatakan:
وكان من نتائج كرمهم أنهم كانوا يتمدحون بشرب الخمور، لا لأنها مفخرة في ذاتها، بل لأنها سبيل من سبل الكرم، ومما يسهل السرف على النفس، ولأجل ذلك كانوا يسمون شَجَرَ العنب بالكَرْم، وخَمْرَه بِبِنْتِ الكرم.
Artinya :
“Konsekuensi logis dari kedermawanan masyarakat Jahiliah mereka ekspresikan dengan mengkonsumsi kahmr. Bukan karena mereka bangga dengan esensi khamr, tetapi mereka menjadikan khamr sebagai media untuk menanamkan sifat dermawan, dan untuk memudahkan untuk berfoya-foya. Oleh karena itu, mereka menamakan pohon anggur dengan al-karmi dan khamrnya dengan bintu al-karmi.” (Al-Mubarakfuri, al-Rahiq al-Makhtum, hlm. 29)
Selain mengkonsumsi khamr, masyarakat Jahiliyah juga mengekspresikan kedermawanan mereka dengan cara berjudi. Hasil dari keuntungan judi tidak mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi mereka mentasharufkannya kepada para fakir dan miskin di masyarakatnya.
Syaikh al-Mubarakfuri melanjutkan:
ومن نتائج كرمهم اشتغالهم بالميسر، فإنهم كانوا يرون أنه سبيل من سبل الكرم؛ لأنهم كانوا يطعمون المساكين ما ربحوه أو ما كان يفضل عن سهام الرابحين.
Artinya :
“Konsekuensi dari kedermawanan mereka, juga diekspresikan dengan cara berjudi. Bagi mereka, judi adalah sarana untuk menanamkan sifat dermawan karena keuntungan dari berjudi mereka belanjakan untuk memberi makan para fakir miskin.” (Al-Mubarakfuri, al-Rahiq al-Makhtum, hlm. 29)
Oleh karena keuntungan tersebut mereka distribusikan untuk kebutuhan makan fakir miskin, maka Alquran tidak mengingkari adanya manfaat dari khamr dan berjudi. Namun Alquran menggunakan diksi wa ismuhuma akbaru min naf’ihima (dosa dan madharat khamr dan berjudi lebih besar dibanding manfaatnya).
Tahapan Penghapusan Khamr
a. Perlahan-lahan
Minum minuman keras (khamr) adalah salah satu dari sekian tradisi orang-orang jahiliyah. Allah menghapus keharaman khamr tidak secara langsung, tetapi Allah menghapusnya secara bertahap, melihat dan mempertimbangkan kesiapan hamba-Nya.
Secara kronologis, awalnya Allah hanya bersifat informatif bahwa di dalam kurma dan anggur terdapat kandungan yang memabukkan.
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ ٦٧
Dari buah korma dan anggur, kalian menjadikannya minimuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Demikian itu sungguh terdapat tanda akan kebesaran Allah bagi orang yang mau memikirkannya. (QS. Al-Nahl:67)
b. Memberitahu Manfaat dan Bahaya Khamr
Tahapan kedua, Allah memberitahu bahwa khamr itu mengandung manfaat juga membahayakan, akan tetapi bahayanya lebih besar.
۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
“Mereka (orang-orang Islam) bertanya kepadamu tentang khamar dan berjudi. Katakan kepada mereka, “Di dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan beberapa kemanfaatan bagi manusia. Akan tetapi dosa keduanya lebih besar dibandingkan manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah:219)
c. Memberi Toleransi Konsumsi Khamr
Tahapan ketiga, Allah melarang mengkonsumsi khamr hanya pada waktu-waktu menjelang salat. Artinya, setelah salat isya’, mareka masih mendapatkan toleransi untuk meneguk khamr. Sebab jarak waktu antara isya’ dan subuh cukup panjang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengerjakan salat, sementara kalian dalam kondisi mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (QS. Al-Nisa’:43)
d. Khamr Dilarang Secara Mutlak
Kemudian tahapan terakhir, khamr dilarang secara mutlak dan di semua kondisi. Bahkan pelakunya diancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan Setan. Maka tinggalkan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Tahapan Penghapusan Judi
Penghapusan judi berbeda dengan khamr. Allah menghapus keharaman judi hanya dalam dua kali tahapan.
Pertama, sifatnya hanya informatif, bahwa selain mengandung madharat, judi juga bermanfaat. Tetapi, secara prosentase, madharatnya lebih besar dibanding manfaatnya. (QS. Al-Baqarah:219)
Kedua, Allah melarang perjudian secara mutlak dan total, karena judi menyebabkan permusuhan dan kebencian. Selain itu, judi juga dapat melalaikan seseorang dari mengingat Allah dan salat-salatnya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan Setan.
Maka tinggalkan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya Setan bermaksud ingin memunculkan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena khamar dan judi.
Mereka menghalangi kalian dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan tersebut).” (QS. Al-Maidah:90-91)