4 Syarat Memilih Hewan Kurban
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk memilih hewan kurban. Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono menjelaskan keempat syarat tersebut.
Pertama, syarat jenis hewannya. Hewan yang boleh kita kurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti, kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta.
“Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, seperti, ayam. Meskipun jumlahnya 100 ekor, itik, puyuh, kalkun, apalagi babi,” kata Nanung, dilansir dari Republika, Senin (6/06/2022).
Kedua, syarat umur hewannya. Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi. Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan kurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya (poel).
“Sesungguhnya proses pergantian gigi ternak ruminansia dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen pada rahang bawah ternak kambing atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14 hingga 16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan,” jelasnya.
Ketiga, syarat kesehatan hewannya. Nanung mengatakan hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh.
“Hindari berqurban menggunakan hewan yang sedang menderita penyakit mulut dan kuku (PMK),” sambungnya.
Terakhir, keempat, kata dia adalah syarat waktu penyembelihannya.
“Hewan qurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (setelah Sholat Id, 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq (11 hingga 13 Dzulhijjah),” pungkasnya.