31 Maret Mendatang Dana Bos Untuk Madrasah Akan Cair

 31 Maret Mendatang Dana Bos Untuk Madrasah Akan Cair

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah akan segera cair pada 31 Maret 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun yang akan mendapatkan dana BOS ini antara lain Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar menjelaskan bahwa tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai.

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021. Setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” kata Umar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021).

Mengenai mekanisme penerimaan dana Bos akan dilakukan melalui bank penyalur. Ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I.

Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang. Kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” jelasnya.

Bersamaan itu, madrasah juga sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021. Agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” ujar Umar.

Ia menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *