3 Masjid Kampus di Yogyakarta Tidak Gelar Shalat Jumat
HIDAYATUNA.COM, Sleman – Masjid di tiga kampus di Yogyakarta tidak menyelenggarkan shalat Jumat pada hari ini, 20 Maret 2020 untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketiga kampus yang dimaksud antara lain Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Menurut Ketua Takmir Masjid Kampus UGM Mashuri Maschab mengatakan, UGM dinyatakan berstatus awas oleh Rektor UGM sejak 16 Maret 2020. UGM menetapkan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah untuk civitas akademika.
Selain itu, mereka berpegang ke Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19. Mashuri berpendapat, penyebaran Covid-19 telah mengalami penambahan.
Dari yang sebelumnya melalui cairan seperti saliva yang tersebar saat bersin, saat ini diduga dapat melalui udara bebas. Ia menilai, takmir tidak bisa mengidentifikasi dan mengendalikan jamaah yang masuk ke Masjid Kampus UGM.
Untuk itu, takmir berkewajiban mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Takmir Masjid Kampus UGM Yogyakarta memutuskan untuk tidak menyelenggarakan shalat jumat sementara waktu.
“Takmir Masjid Kampus UGM memutuskan tidak menyelenggarakan shalat jumat selama dua pekan ke depan 20-27 Maret 2020, dan mengajak jamaah melaksanakan shalat jumat di masjid sekitar kediaman masing-masing,” kata Mashuri dikutip Jumat (20/3/2020).
Sementara Ketua Harian Takmir Mujahidin UNY Rizky Nugraha menuturkan, untuk sementara waktu Masjid Al Mujahidin meniadakan ibadah shalat jumat pada 20 dan 27 Maret 2020. Kebijakan diambil sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Ia turut mengimbau jamaah Masjid Al Mujahidin UNY melaksanakan ibadah shalat zhuhur di rumah masing-masing. Meski begitu, Rizky menekankan, Masjid Al Mujahidin UNY masih melaksanakan shalat berjamaah.
“Shalat jamaah masih dilaksanakan, (peniadaan) terkhusus shalat jumat karena pertimbangan semisal shalat jumat jamaah cukup banyak dan takutnya dari kami tidak bisa mengondisikan,” ujar Rizky.
Kebijakan serupa diambil Dewan Penasehat Masjid Ulil Albab UII. Pedomannya Surat Edaran Rektor tentang Kerja dari Rumah untuk Mitigasi Penyebaran Covid-19, kaidah hindari kerusakan lebih utama dibanding meraih kebaikan, dan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Masjid Ulil Albab UII memutuskan tidak menyelenggarakan shalat jumat selama dua pekan ke depan, yaitu 20 dan 27 Maret 2020. Dewan Penasehat mengimbau kepada seluruh jamaah untuk melaksanakan shalat zhuhur di kediaman masing-masing.