3 Alasan untuk Segera Mengurus Harta Warisan

 3 Alasan untuk Segera Mengurus Harta Warisan

Hukum Waris Jahiliyah

HIDAYATUNA.COM – Agar keluarga tetap harmonis, ada baiknya untuk segera mengurus harta warisan. Jika diurus lebih cepat, Anda dan keluarga dapat melakukan perencanaan dan persiapan yang matang sehingga meminimalisasi kesalahpahaman dan miss communication.

Berikut ini adalah 3 alasan untuk tidak menunda-nunda mengurus harga warisan:

  1. Harta Waris Ketika Orangtua Masih Sehat

Sebagai anak, mendengar orangtua bicara tentang warisan memang menjadi hal yang membuat kurang nyaman.Hal ini karena rasanya seakan-akan orangtua sudah mengucapkan salam perpisahan dan seperti menjadi pertanda bahwa usia orangtua sudah tidak lama lagi.

Akan tetapi, ternyata masalah harta warisan ini memang sudah selayaknya dibicarakan sejak orangtua masih hidup dan sehat. Jangan sampai, begitu orangtua meninggal, Anda dan keluarga baru membicarakan masalah warisan dan malah berujung kepada keributan karena satu sama lain merasa lebih berhak atas harta orangtua.

Apalagi jika Anda baru membicarakan masalah warisan ini saat orangtua sedang sekarat. Bukannya membantu mengurus orangtua, hal ini malah bisa memperparah kondisi orangtua Anda baik secara kesehatan fisik maupun jiwanya.

Sebagai orangtua, maka sudah sewajarnya Anda menyampaikan bagaimana harta yang Anda miliki akan diwariskan kepada anak-anak Anda. Dengan begitu, apabila Anda sudah tidak ada, hubungan antara anak Anda bisa tetap harmonis sampai kapanpun.

2. Ada Waktu untuk Mendata Aset

Kehilangan orangtua atau kerabat memang menimbulkan beban dan rasa sakit tersendiri. Akan tetapi, Anda yang masih hidup juga harus tetap berusaha melanjutkan hidup yang Anda jalani. Salah satunya adalah dengan tetap menjaga hubungan baik antar kerabat yang masih hidup.

Tidak menunda pembagian harta warisan juga menjadi salah satu cara yang cukup ampuh untuk menjaga keharmonisan hubungan antarkerabat. Dengan menyegerakan mengurus harta waris, Anda dan kerabat yang ditinggalkan bisa memiliki waktu untuk mendata aset-aset yang dimiliki orangtua. Apalagi jika orangtua Anda memiliki aset yang cukup tersebar.

Selain memberi waktu untuk mendata aset dengan lebih tepat dan sesuai, menyegerakan mengurus harta warisan juga bisa menghindari adanya orang baru yang tiba-tiba muncul di tengan keluarga dan mengaku memiliki hak waris atas aset yang ditinggalkan oleh orangtua Anda.

3. Menyiapkan Pajak Waris, Biaya-biaya Waris, dan Cara Membagi Waris

Membagi harta warisan tidak semudah membagikan salam tempel saat hari raya datang. Ada beberapa hal yang mesti Anda urus, apalagi jika harta yang diwariskan berupa properti seperti bangunan atau tanah.

Akan ada biaya yang mesti Anda keluarkan untuk pengurusan warisan. Seperti biaya pajak, biaya balik nama tanah properti, dan berbagai biaya lainnya. Selain itu, saat harta warisan dibagikan, biasanya akan ada seorang notaris yang ditunjuk untuk menentukan skema pewarisan sesuai dengan hukum waris yang Anda dan keluarga gunakan.

Tentu saja hal-hal seperti ini akan membutuhkan berbagai biaya tambahan yang mesti Anda dan keluarga Anda gunakan. Semakin lama Anda menunda pembagian harta warisan, maka akan semakin sulit pula perhitungan skema pembagian harta warisan ini.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *