11 Jenis Akad di Bank Syariah yang Cocok Untuk Anda

 11 Jenis Akad di Bank Syariah yang Cocok Untuk Anda

Muslim Inggris Alami Diskriminasi Pelayanan Perbankan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salah satu hal mendasar yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah adanya akad. Dalam pengertiannya, akad di bank syariah merupakan kesepakatan atau perjanjian tertulis antara pihak bank dengan pihak lain.

Isi perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, tentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Pada sistem operasionalnya, bank syariah telah menyediakan berbagai macam jenis akad. Nasabah bisa memilih akad yang ingin digunakan. Dasar pemilihan akad, disesuaikan dari transaksi atas produk bank syariah yang akan diambil.

Berikut adalah jenis-jenis akad pada bank syariah yang perlu Anda ketahui.

1. Akad Wadi’ah

Akad wadi’ah merupakan akad penitipan dana atau barang. Pihak pertama sebagai penitipp dana atau barang kepada pihak kedua, selaku penerima titipan. Konsekuensinya dana atau barang titipan tersebut sewaktu-waktu bisa diambil kembali, dan penitip dapat dikenakan biaya penitipan.

Biaya tersebut bisa meliputi biaya keamanan, perawatan, keselamatan dan keutuhan barang titipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan, akad wadi’ah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu akad wadi’ah yad dhamanah dan akad wadi’ah yad amanah.

Dalam akad wadi’ah yad dhamanah, penerima titipan berhak menggunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan. Tidak ada kewajiban bagi penerima titipan untuk memberikan imbalan. Meski begitu, tetap sesuai kesepakatan, dana atau barang titipan bisa diambil sewaktu-waktu.

Sedangkan akad wadi’ah yad amanah yaitu pihak penitip tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan dana atau barang yang dititipkan. Contoh aplikasi produk akad wadi’ah yaitu giro dan tabungan.

2. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerjasama pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul mal), dengan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib). Kerugian atau keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan saat akad, namun tetap memperhatikan hasil usaha yang dijalankan.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan, akad mudharabah dibagi menjadi dua macam, yaitu akad mudharabah mutlaqah dan akad mudharabah muqayyadah.

Akad mudharabah mutlaqah berarti mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan jenis investasi atau usaha yang akan dijalankan. Contoh aplikasi produk pada bank syariah, yaitu deposito dan tabungan.

Sedangkan dalam akad mudharabah muqayyadah, jenis investasi atau jenis usaha ditentukan oleh pemilik dana dan mudharib hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana atau pengelola saja.

3. Akad Musyarakah

Akad musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menyertakan modal pada suatu usaha, untuk pembagian keuntungan ataupun kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Perhitungan tetap disesuaikan dengan proporsi dana yang diinvestasikan.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual beli antara dua pihak, yakni penjual dan pembeli menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.

Dalam akad ini terdapat transparansi yang diketahui oleh orang yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli.

5. Akad Salam

Akad salam merupakan akad jual beli dengan pembelian barang diawal dan barang diserahkan kemudian. Contoh sehari-harinya kita bisa melihat saat melakukan COD.

6. Akad Istishna

Akad Istishna’ merupakan akad jual beli dengan pembelian barang melalui metode pesan terlebih dahulu, dan diperlukan waktu untuk proses pembuatannya sesuai dengan karakteristik pesanan pembeli. Pembayaran bisa dilakuakn di awal sekaligus, atau dilakukan secara bertahap.

7. Akad Ijarah

Akad ijarah merupakan akad sewa menyewa barang antara bank sebagai muaajir dengan penyewa atau mustajir. Namun setelah masa sewa barang berakhir, maka penyewa harus mengembalikan barang sewaan kepada muaajir.

Namun jika menginginkan barang sewa tersebut menjadi milik penyewa, maka penyewa bisa menggunakan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Kemudian diikuti perjanjian bahwa pada saat yang ditentukan, barang sewaan akan berpindah kepemilikan yakni kepada mustajir.

8. Akad Wakalah

Akad wakalah merupakan suatu akad dimana pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua sebagai wakil untuk urusan tertentu. Nantinya pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.

9. Akad Kafalah

Akad kafalah merupakan akad dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Pihak pertama akan menerima imbalan fee atau komisi bergaransi.

10. Akad Hawalah

Akad hawalah merupakan akad pengalihan utang nasabah (muhil) kepada bank (muhalalaih) dari nasabah lain (muhal). Dalam hal ini, muhil meminta muhal alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang dari jual beli.

Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, maka muhal akan membayarkan kepada muhal alaih. Nantinya muhal akan mendapatkan imbalan sebagai jasa pengalihan utang.

11. Akad Qardhul Al Hasan

Akad qardhul al hasan merupakan akad pinjaman dari bank (murqidh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial, kemudian ia hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman saja.

Pinjaman ini tanpa bunga, sebab memang sumber dana pinjaman berasal dari dana zakat, infaq dan sedekah.

Nah, itulah 11 jenis akad yang cocok Anda pilih saat hendak menggunakan jasa di perbankan syariah. Selamat menggunakan!

Mohammad Iqbal Shukri

Mahasiswa Tingkat Akhir Jurusan Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *