10 Hal yang Dianjurkan dalam Ibadah Kurban
HIDAYATUNA.COM – Ada 10 hal yang dianjurkan sebelum melakukan ibadah kurban, di antaranya sebagai berikut:
1. Tidak memotong rambut dan kuku
Setiap yang sudah berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak dari 1 Zulhijjah sampai selesai menyembelih hewan kurban.
2. Hewan kurban itu yang gemuk dan berdaging.
3. Domba lebih dianjurkan daripada kambing.
Maka dianjurkan domba yang bertanduk besar, berwarna putih dan yang dikebiri.
4. Dianjurkan yang dagingnya lebih disukai oleh masyarakat setempat.
5. Dianjurkan menggemukkan hewan sebelum hari penyembelihan.
6. Menyembelih sendiri hewan kurban jika mampu.
7. Membaca bismillah, takbir dan doa.
8. Dianjurkan bersegera melakukan penyembelihan (di hari raya Idul Adha, dan tidak ditunggu besok harinya meskipun boleh).
9. Menunggu hewan enar-benar mati baru kemudian dikuliti.
10. Daging kurban dibagi tiga; disedekahkan, dihadiahkan dan dimakan (disimpan).
Berikut ini dalilnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما فِي صِفَةِ أُضْحِيَّةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ
“Dari Ibnu Abbas ra, ia menjelaskan bagaimana kurban Nabi saw. Ia berkata: “Nabi memberi makan keluarganya dari sepertiga daging itu, memberi makan tetangga-tetangganya yang miskin dari sepertiganya lagi dan menyedekahkan sepertiganya yang terakhir untuk para peminta-minta.”
Tidak semestinya peserta kurban merasa malu dan gengsi memakan daging kurbannya sendiri. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضُلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضُلَ عَنْ
ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Mulailah dengan dirimu dan bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih ada lebih maka bersedekahlah untuk keluargamu. Jika masih ada lebih maka bersedekahlah untuk karib kerabatmu. Jika masih berlebih maka bersedekahlah untuk yang lain.”
Cara Membagi Daging Kurban
Menurut kalangan Hanafiyyah, kebolehan membagi daging kurban menjadi tiga bagian ini tidak berlaku dalam beberapa kondisi:
1. Kurban nazar.
2. Hewan yang telah diniatkan untuk dikurbankan, tidak jadi dikurbankan sampai terbenamnya matahari di hari ketiga tasyriq, maka dalam hal ini wajib disedekahkan hidup-hidup.
3. Kurban atas nama keluarga yang telah meninggal.
4. Hewan yang akan dikurbankan beranak.
Maka anaknya ini kalau disembelih wajib disedekahkan semuanya. Ada juga yang berpendapat wajib disedekahkan hidup-hidup.
5. Ikut bagian dalam seekor sapi
Sementara diantara peserta yang tujuh (7) orang itu ada yang berniat untuk meng-qadha (mengganti) kurban tahun lalu. Untuk orang ini, niatnya tidak sah untuk berkurban karena yang ia lakukan sebenarnya adalah mensedekahkan nilai kurban tahun lalu.
Berarti ia melakukan sesuatu yang bersifat sunnah (tathawwu’) dan bagiannya dalam seekor sapi itu tersebar (musya`) dalam bagian peserta lainnya. Oleh karena tidak mungkin untuk menentukan mana bagian yang menjadi hak milik orang tadi, maka semua peserta mesti menyedekahkan seluruh daging kurbannya. Wallahu a’lam.
Referensi
– Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
– Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani
– Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi
– Mausu’ah Fiqih Kuwait