10.300 Orang Sukses Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama

 10.300 Orang Sukses Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama

PPPK Kementrian Agama (Ilustrasi/Istimewa)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil optimalisasi pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dalam lingkupnya, yang berhasil menarik perhatian 10.300 individu yang memenuhi syarat. Pengumuman ini dikeluarkan pada hari Senin, 11 September 2023.

Pengumuman mengenai nama-nama yang berhasil menjadi PPPK dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan resmi di https://pusaka.kemenag.go.id.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa hasil optimalisasi pengisian PPPK merupakan bagian dari upaya reformasi dalam proses rekrutmen PPPK di Kementerian Agama. Beliau menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang memungkinkan terwujudnya optimalisasi ini.

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian PANRB berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” ungkap Menag di Jakarta pada Senin, 11 September 2023.

Menurut Menag, reformulasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan prinsip keadilan dan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi signifikan dalam berbagai program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan ini, formasi yang sebelumnya kosong dapat dioptimalkan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” ujar Menag.

Menag juga memberikan ucapan selamat kepada para PPPK yang berhasil terpilih. Ia menekankan pentingnya bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada orang tua yang telah memberikan doa dan dukungan.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menambahkan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian PPPK didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional PPPK untuk Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan resmi di https://pusaka.kemenag.go.id/,” kata Nizar.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mengikat, final, dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi peserta yang memiliki sanggahan terhadap hasil pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional memberikan waktu sanggah mulai dari tanggal 12 hingga 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang waktu 12 hingga 17 September 2023.

Nizar menambahkan bahwa proses selanjutnya akan mencakup pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan Nomor Induk PPPK sesuai jadwal yang akan diinformasikan nanti. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dikenakan biaya apapun dan kelulusan peserta akan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi mereka.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *